Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Atau Perpanjang SIM Bisa Ngirit Biaya 30 Persen, Ada Caranya Lho

Ferdian - Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi SIM C
Istimewa via Infokomputer.grid.id
Foto ilustrasi SIM C

Otomotifnet.com - Kalau tahu caranya, biaya permohonan SIM bisa berkurang lumayan.

Bahkan biayanya bisa kurang sampai 30 persen berlaku untuk bikin baru atau perpanjangan sesuai aturannya.

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya penerbitan SIM Baru yaitu seperti di bawah ini namun ada biaya tambahan lainnya:

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan biaya Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa