Otomotifnet.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menghilangkan instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik.
Usulan ini bertujuan supaya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bisa semakin terakselerasi.
Mengingat saat ini, sistem perpajakan di Indonesia untuk kendaraan bermotor, berlapis yang terdiri dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN), Pajak Penghasilan (PPh), sampai PPN.
Sehingga pada akhirnya, dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, membuat mobil atau motor tertentu menjadi mahal di pasar.
"Sekarang kendaraan listrik sudah tidak dikenakan PPnBM, BBN di beberapa provinsi pun sudah ada yang dibebaskan. Nah, yang sedang kita usulkan, ada namanya PPN-DTP yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah," ucapnya di Jakarta (20/2/2023).
"Kalau bisa di nol kan, minimal mengurangi beban. Tapi bukan berarti ditutup sampai di situ saja, tapi sebagai gantinya pemerintah mendapatkan multiplier lain seperti PPnBM-DTP dulu," lanjut Taufiek.
Adapun efek lain yang bisa meningkat dan menggantikan pendapatan negara dari PPN ialah akselerasi program elektrifikasi nasional.
Serta, tubuhnya UMKM pendukung yang jadi penyuplai produksi dari manufaktur otomotif.
Skema PPN-DTP ini, nantinya akan masuk ke dalam rumusan skema insentif kendaraan listrik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR