Otomotifnet.com - Anggota Satpol PP Padang Panjang sengaja tabrakan Toyota Hilux pelat merah.
Toyota Hilux BA 35 N sebagai mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang itu dihantamkan ke tembok.
Pelakunya sopir Kasatpol PP Padang Panjang, dan mengakui perbuatannya untuk klaim asuransi.
Hanya saja, klaim tidak didapat karena Hilux Pelat Merah BA 35 N itu belum diasuransikan.
"Pengakuan sopir memang untuk klaim asuransi dan tindakan perusakan agar dapat diklaim, tapi nyatanya tidak," kata Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim saat dihubungi, (23/2/23).
Ampera menyebutkan sopir Kasatpol PP dan Damkar itu berinisial V (30) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Menurut Ampera, berdasarkan keterangan V, tindakan perusakan tersebut bukan atas perintah Kasatpol PP dan Damkar, Albert Dwitra.
"Pengakuan Albert, dia hanya meminta sopir untuk memperbaiki mobil di bengkel dengan klaim asuransi. Tidak ada perintah untuk merusak," kata Ampera.
Kendati demikian, kata Ampera, keterangan tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh tim pencari fakta.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video perusakan Toyota Hilux berpelat merah BA 35 N viral di media sosial.
Toyota Hilux itu ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR