Otomotifnet.com - Belakangan ramai di medsos perihal sebuah mobil yang tertabrak hewan (Singa) di Taman Safari, Surabaya, Jatim (11/2/2023).
Pertanyaannya bisakah klaim asuransi mobil yang ditabrak hewan?
Mengingat kondisi tersebut merupakan risiko yang terjadi di luar kendali.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi, karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1,”
“Mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” jawab Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Sehingga risiko tidak dapat dihindari.
Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1.
Yakni disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer.
Lalu invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR