Setelah dilakukan pendalam oleh kepolisian sektor Cileungsi, keduanya hanya berpura-berpura sebagai debt collector untuk merampas kendaraan milik korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, dua orang yang berinisial ED (38) dan W (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ED berperan sebagai eksekutor di lapangan, ketika menjalankan aksinya, pelaku memepet korban dan melontarkan pertanyaan apakah kendaraan milik korban sudah lunas atau belum.
"Modusnya merampas kendaraan memepet korban. Korban belum sempat beragumen, kendaraan sudah diambil alih berpindah tangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Sedangkan W, kata Kompol Zulkarnaen, bertugas menerima kendaraan hasil rampasan untuk kemudian dijual.
"Untuk W berperan sebagai penerima hasil rampasan, kemudian di oper alih dan dijual dengan harga yang cukup tinggi, karena kunci masih menempel," terangnya.
Baca Juga: Dua Orang Ngaku Debt Collector Rampas PCX Warga, Dituduh Nunggak Cicilan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR