Otomotifnet.com - Buat yang berkendara di jalan raya, wajib tahu mana yang dapat prioritas.
Karena semua sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 134, dijelaskan tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Misalnya Polisi, diperbolehkan memakai strobo berwarna biru dan sirene.
Tapi sayangnya di jalan, strobo dan sirene bisa dipasang siapa saja karena penjualan juga tersedia bebas, semudah pesan di toko daring.
Oleh karena itu, sering ditemui penyalahgunaan oleh orang sipil, bergaya seperti orang penting dan meminta prioritas di jalan raya.
Perbedaan utama tentu bisa dilihat pada pelat nomor, ada pelat dinas dan pelat hitam (sipil).
Tapi ada juga satuan Kepolisian yang memakai pelat hitam khusus atau rahasia yang tetap mendapatkan prioritas.
Kombes Pol Mohammad Toha, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, kendaraan dinas Kepolisian juga ada yang memakai pelat nomor khusus, seperti reserse dan intelejen.
"Mereka pelatnya hitam, enggak boleh ketahuan dalam pengejaran. Mobilnya pakai sirene," kata Toha di Jakarta belum lama ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR