Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Kumpul, Satu Debt Collector Bentak Polisi Diringkus Lagi, Kabur ke Sumut

Irsyaad W - Kamis, 2 Maret 2023 | 17:00 WIB
Debt collector yang bentak polisi diringkus.
KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan TikTok/clarashintareal
Debt collector yang bentak polisi diringkus.

Kini, Erick masih dalam perjalanan dari Medan menuju DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.

"Saat ini Erick Jonshon dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta," pungkasnya.

Sebagai info, kawanan debt collector arogan mengambil paksa Toyota Alphard milik selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin akhirnya tertangkap.

Hengki menjelaskan, ada tujuh debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.

Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key.

Sementara itu, empat debt collector lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (23/2/23) lalu.

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Baca Juga: Emosi Kapolda Metro Jaya Meledak, Instruksikan Jambak Debt Collector Bentak Anggotanya

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/10023271/satu-debt-collector-buron-yang-ambil-paksa-mobil-clara-shinta-ditangkap?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa