Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sejak Kapan Kalian Tahu, Jika Rest Area Jalan Tol Dibagi Tipe A, B dan C

Irsyaad W - Jumat, 3 Maret 2023 | 20:30 WIB
Rest Area KM 456 tol Solo-Semarang
Dok. Astra Intra
Rest Area KM 456 tol Solo-Semarang

Otomotifenet.com - Sejak kapan kalian tahu jika rest area jalan tol dibagi tiga tipe.

Yakni tipe A, B dan C yang memiliki beberapa perbedaan, utamanya fasilitas.

Pembagian tipe rest area ini tercantum dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.

1. Rest area tipe A

Secara luasnya, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.

Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

2. Rest area tipe B

Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa