Otomotifnet.com - Mobil yang habis menghantam lobang jalan tol dan rusak, bisa ajukan klaim ganti rugi ke PT Jasa Marga (Persero).
Namun dengan catatan, kerusakan tersebut disebabkan jalan rusak atau berlubang di ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus," ujar Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga.
"Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima (3/3/2023).
Lanjut menurut Lisye, ada sejumlah prosedur penanganan untuk klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Untuk langkah awalnya, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke call center Jasa Marga.
"Jka mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android," tutur Lisye lagi.
"Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian, yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan," lanjutnya.
Apabila pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya.
Termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
"Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian, dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," papar Lisye.
"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh AVP Marketing, Communication and Sustainability PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), M Sonny Saputra.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk kelengkapan administrasi, sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP/SIM
2. Fotokopi STNK
3. Surat Kuasa jika kendaraan bukan milik pribadi
4. Surat Permohonan Klaim dari pemakai jalan
5. Berita Acara dari Petugas Jasa Marga (Mobile Customer Service)
6. Surat Keterangan Polisi (Patroli Jalan Raya) ruas tol TKP
7. Foto bukti kerusakan mobil dan perbaikan
8. Invoice bengkel, KTP, NPWP Bengkel
9. No Rekening, No Telepon yang mengajukan klaim
10. Struk transaksi tol atau histori kartu e-tol
Baca Juga: Sejak Kapan Kalian Tahu, Jika Rest Area Jalan Tol Dibagi Tipe A, B dan C
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR