Otomotifnet.com - Berikut syarat konsumen dapatkan subsidi harga motor listrik Rp 7 juta.
Diketahui, program insentif dari pemerintah ini berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, (6/3/23).
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio.
Febrio mengatakan, motor listrik berbasis baterai ini syaratnya diproduksi di Indonesia.
Ia mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.
"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya.
Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
"Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.
Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM," tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.
"Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final," kata Luhut.
Selain itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk mobil sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.
"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri," kata Agus.
Simak Cara Membelinya:
1. Pembeli mendatangi dealer motor listrik yang mereknya mendapatkan subsidi.
2. Pembeli menyerahkan KTP kepada pihak dealer.
3. Pihak Dealer akan memeriksa NIK KTP, satu NIK hanya bisa dapat satu unit motor subsidi.
4. Apabila NIK masuk sebagai pembeli berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan Klaim ke Bank Himbara.
5. Pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.
Daftar Motor Listrik Dapat Subsidi:
1. Gesit
2. Volta
3. Selis
Baca Juga: Opung Luhut Beri Pengumuman, Subsidi Harga Kendaraan Listrik Berlaku Bulan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR