Sementara mobil, skemanya masih dimatangkan sampai turun juknis-nya.
Diperkirakan, seluruh keputusan resmi dan hitung-hitungan besaran pemberian dari program insentif tersebut bisa selesai sebelum 20 Maret 2023 mendatang.
"Nanti kita akan keluarkan teknisnya, segera. Sekarang sedang dikerjakan. Pokoknya kita berharap efektif pada 20 bulan ini sudah beres," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Agus sempat menyatakan insentif untuk kendaraan listrik yang diajukan Kemenperin mencangkup seluruh jenis teknologi, termasuk hybrid dengan besaran hingga Rp 80 juta.
Rinciannya, mobil hybrid Rp 40 juta, mobil listrik murni Rp 80 juta, motor listrik murni Rp 8 juta dan konversi Rp 5 juta.
Namun seiring berjalannya waktu dan kajian bersama dengan Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Ekonomi, hal itu disesuaikan.
Sebab, ada beberapa pertimbangan tertentu mengingat insentif diambil dari APBN.
"Setelah diskusi dan kesepakatan bersama (insentif mobil listrik tidak jadi Rp 80 juta)," kata Agus.
Baca Juga: Ini Daftar Merek Mobil yang Dapat Subsidi Dari Pemerintah, Ternyata Cuma Dua
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR