Otomotifnet.com - Ada usulan warga negara asing (WNA) yang langgar aturan lalu lintas di Bali akan dideportasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda) Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Jayan mengatakan, akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) apabila menemukan WNA yang tercatat sering melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya, tindakan pendeportasian terhadap oknum wisatawan mancanegara (wisman) tersebut juga sesuai dengan harapan Gubernur Bali I Wayan Koster yang sedang menata pariwisata ke arah yang lebih berkualitas.
"Apabila pelanggaran terus berulang seperti pak gubernur (I Wayan Koster) katakan orang asing yang tidak patuh atas peraturan UU kita, melanggar, sehingga kita deportasi dengan mekanisme benar," katanya kepada wartawan di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Bali (7/3/2023).
Jayan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyurati konsulat negara sahabat yang ada di Bali untuk ikut mengingatkan warga negaranya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nanti kita juga menyurati konsulat-konsulat yang ada di sini untuk bisa memberikan informasi kepada warga negara yang sedang berkunjung atau wisata di bali untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Ia mengungkapkan pihaknya saat ini terus melakukan patroli untuk mencari kendaraan mengunakan pelat palsu yang belakangan ramai dibahas di media sosial.
Apabila ditemukan, pihaknya juga akan mengecek izin usaha rental kendaraan yang menyediakan pelat palsu tersebut.
"Pada prinsipnya berusaha di Indonesia kan ada aturannya. Kalau dia (WNA pemilik rental kendaraan) seperti itu dia ada pelanggaran juga. Ada aturan juga orang asing yang membuka usaha di Indonesia atau berinvestasi," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR