Otomotifnet.com - Masih bikin bingung sampai saat ini, kalau bawa mobil rental terus kejepret tilang ETLE saat mudik, siapa yang bayar denda?
Diketahui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Tilang elektronik akan menindak para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE statis di titik tertentu dan ada juga yang tertangkap kamera ETLE mobile.
Pertanyaannya, kalau ditemukan pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil rental, siapa yang harus membayar denda tilang elektronik, si sopir atau pemilik mobil?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih.
Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” katanya.
Meski terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR