Otomotifnet.com - Konversi motor listrik jadi salah satu program pemerintah untuk mempercepat era elektrifikasi.
Motor-motor bensin yang dimiliki masyarakat bisa diubah jadi motor listrik dengan subsidi atau potongan biaya sebesar Rp 7 juta.
Namun, tak semua bisa diakui oleh pemerintah sebagai bengkel yang menerima insentif tersebut.
Bengkel konversi ini wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sertifikat diberikan kepada bengkel yang memang sudah memenuhi syarat untuk mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik.
Langkah tersebut ditempuh pemerintah sebagai wujud pengawasan kualitas motor hasil konversi.
Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan semua bengkel umum sebenarnya bisa mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik, dan akan mendapatkan insentif tapi harus menginduk ke bengkel yang memiliki sertifikat.
“Bengkel konversi yang memiliki sertifikat ini dilatih, sehingga kompeten dalam memasang dan merawat komponen-komponen pada motor listrik, selain itu bengkel juga memiliki peralatan khusus terkait keselamatan kerja,” ucap Inten (7/3/2023).
Ia mengatakan saat ini sudah ada banyak bengkel konversi yang punya sertifikat, dan memiliki bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR