"Sehingga diminta kepada pengemudi kendaraan bermotor pada saat mengalami situasi darurat berhentilah dan parkir dengan benar dan pasanglah segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan dan isyarat lain," kata Budiyanto.
"Abai terhadap permasalahan tersebut akan dapat berkonsekuensi kepada pertanggungan jawaban hukum baik pidana penjara maupun denda atau ganti rugi," ujar Budiyanto.
Baca Juga: Puluhan Mobil di Malang Digembok Dishub, Parkir Sembarangan Bikin Macet
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR