Otomotifnet.com - Puluhan mobil yang parkir liar berhasil digembok petugas Dishub Kota Malang.
Mobil-mobil tersebut diketahui melanggar aturan parkir tepi jalan.
Bahkan ada beberapa mobil di depan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang yang digembok oleh Dishub Kota Malang.
Mobil-mobil tersebut terparkir tepat di pinggir jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya dan bahkan menyebabkan kemacetan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, setidaknya ada 20 mobil yang digembok oleh petugas dalam operasi parkir liar hari ini.
"Ada 20 kendaraan digembok pada lokasi larangan parkir. Itu ada di Jalan belakang RSSA, depan Ramayana dan depan Bank Mandiri sisi utara," ujar Widjaja Saleh Putra (6/3/2023).
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim menyebutkan, kendaraan yang melanggar banyak berada di area RSSA Malang.
"Kebanyakan punya pegawai rumah sakit," katanya.
Ia menegaskan, sudah berulang kali memperingatkan juru parkir dan masyarakat terkait adanya rambu larangan parkir bagi kendaraan.
Namun, masih saja para pengendara nekat dan bandel memarkir mobilnya di area dilarang parkir.