Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap 6 Hari, Baru Selesai Tanggal Ini

Irsyaad W - Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB
Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat berlaku sistem ganjil genap mulai pukul 15:00 WIB, 23 Desember 2022
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat berlaku sistem ganjil genap mulai pukul 15:00 WIB, 23 Desember 2022

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Baca Juga: Ketimbang Bayar Denda Rp 500 Ribu, Catat 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2023/03/23/153157578/libur-panjang-ganjil-genap-diterapkan-di-jalur-puncak-bogor-selama-6-hari?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa