Akan tetapi, one way hanya bersifat situasional atau melihat kondisi di lapangan saja.
Apabila sudah terlihat adanya kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan mengambil kebijakan berupa penerapan sistem one way ke arah Jakarta.
Kata Ardian, penerapan one way berlaku secara situasional atau hingga waktu yang tidak ditentukan.
Aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka dilarang melintas dan akan diputar balik.
"Jadi bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini, kalau tidak sesuai maka akan diputar balik oleh petugas," jelas Ardian.
Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR