Otomotifnet.com - Berlaku ganjil genap selama 6 hari di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dalam rangka pengendalian arus selama libur panjang.
Yakni berlaku dari tanggal 21-26 Maret 2023 mendatang.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, sistem ini diterapkan untuk mencegah kepadatan arus kendaraan saat hari libur tanggal merah, yang berdekatan dengan akhir pekan.
"Ganjil genap dilaksanakan 1 hari sebelum libur nasional dan 1 hari sebelum weekend. Sehingga, ganjil genap ini kita terapkan sampai Minggu (selama 6 hari)," kata Ardian, (23/3/23).
Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.
Regulasinya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.
Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Hari berikutnya otomatis sistem ganjil genap itu kembali dilanjutkan.
Bersamaan dengan itu, skema lalu lintas berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan.
Akan tetapi, one way hanya bersifat situasional atau melihat kondisi di lapangan saja.
Apabila sudah terlihat adanya kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan mengambil kebijakan berupa penerapan sistem one way ke arah Jakarta.
Kata Ardian, penerapan one way berlaku secara situasional atau hingga waktu yang tidak ditentukan.
Aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka dilarang melintas dan akan diputar balik.
"Jadi bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini, kalau tidak sesuai maka akan diputar balik oleh petugas," jelas Ardian.
Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
5. Kendaraan Ambulans;
6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca Juga: Ketimbang Bayar Denda Rp 500 Ribu, Catat 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR