Di lokasi itu, ditemukan 1,32 ton Pertalite yang disimpan dalam 23 jeriken dan 23 galon air mineral.
Kemudian, empat unit motor yang sudah dimodifikasi kapasitas tangkinya, 51 galon air mineral kosong ukuran 15 liter, delapan jeriken kosong ukuran 35 liter, ember, corong, selang dan uang tunai Rp 8 juta.
Condro mengungkapkan, para tersangka membeli BBM Pertalite dengan jumlah besar menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Tangki motor berkapasitas 15 liter diubah menjadi 25-35 liter.
"Ada lima motor yang dimodifikasi, satu kendaraan yang telah dimodifikasi, dapat mengangkut hingga 35 liter. Padahal kapasitas normalnya maksimal 10-15 liter," kata Condro.
Aktivitas itu, lanjut Condro, sudah dilakukan selama dua tahun, dengan keuntungan Rp 2.000 dari setiap liternya.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000, kemudian dijual ke pengecer Rp 12.000. Jadi mereka dapat keuntungan Rp 2.000 per liter, dikalikan 1 ton," bebernya.
"Sehari keuntungan sekitar Rp 2 juta," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipat Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR