Otomotifnet.com - Subsidi pemerintah untuk mobil dan bus lisrik akhirnya cair.
Alhasil harga mobil dan bus listrik dimurahkan, tapi cuma 9 bulan ke depan.
Lantaran insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini hanya berlaku dari April-Desember 2023.
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) roda empat tertentu dan bus yang ditanggung pemerintah (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan insentif ini berlaku pada April-Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," kata Luhut melalui keterangan resmi, (3/4/23).
Menurutnya, program ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR