Otomotifnet.com - Subsidi mobil listrtik dari Pemerintah dimulai 1 April 2023 ini.
Berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dengan pemberian subsidi ini, buat yang akan membeli mobil listrik di Indonesia hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen PPN saja.
Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen.
Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk.
Hanya mobil listrik berbasis baterai yang hanya punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ke atas saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), saat ini hanya ada dua produk yang lolos syarat.
Yakni, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Adapun pada Pasal 5 kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR