Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa.
Tetapi, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.
Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen.
Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual.
Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.
Baca Juga: Pedagang Mobkas Terpaksa Jual Rugi IONIQ 5, Efek Insentif Terasa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR