Otomotifnet.com - Subsidi mobil listrtik dari Pemerintah dimulai 1 April 2023 ini.
Berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dengan pemberian subsidi ini, buat yang akan membeli mobil listrik di Indonesia hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen PPN saja.
Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen.
Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk.
Hanya mobil listrik berbasis baterai yang hanya punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ke atas saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), saat ini hanya ada dua produk yang lolos syarat.
Yakni, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Adapun pada Pasal 5 kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa.
Tetapi, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.
Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen.
Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual.
Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.
Baca Juga: Pedagang Mobkas Terpaksa Jual Rugi IONIQ 5, Efek Insentif Terasa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR