Syarat mobil maupun bus listrik yang mendapat insentif yakni memiliki maksimal 40 persen komponen dalam negeri.
Hal itu diatur pada Pasal 3 dalam PMK tersebut, "KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN sebesar 40 persen," isi dari pasal tersebut.
"KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKD minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang 4 persen," lanjut dari Pasal 3.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak serta menanggung PPN bagi pembelian mobil dan bus listrik.
Untuk PPN mobil dan bus listrik diberikan sebesar 11 persen dari harga jual.
Sementara, PPN yang ditanggung pemerintah terhadap perusahaan yang memenuhi nilai TKDN sebesar 5-10 persen.
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 persen dari harga jual," isi dari PMK Pasal 4.
Untuk mendapatkan insentif pajaknya, produsen kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Sejauh ini baru dua tipe merek mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN.
Yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Baca Juga: Kisaran Subsidi Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air ev Disunat Sampai Rp 80 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR