Otomotifnet.com - Subsidi pemerintah untuk mobil dan bus lisrik akhirnya cair.
Alhasil harga mobil dan bus listrik dimurahkan, tapi cuma 9 bulan ke depan.
Lantaran insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini hanya berlaku dari April-Desember 2023.
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) roda empat tertentu dan bus yang ditanggung pemerintah (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan insentif ini berlaku pada April-Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," kata Luhut melalui keterangan resmi, (3/4/23).
Menurutnya, program ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Syarat mobil maupun bus listrik yang mendapat insentif yakni memiliki maksimal 40 persen komponen dalam negeri.
Hal itu diatur pada Pasal 3 dalam PMK tersebut, "KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN sebesar 40 persen," isi dari pasal tersebut.
"KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKD minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang 4 persen," lanjut dari Pasal 3.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak serta menanggung PPN bagi pembelian mobil dan bus listrik.
Untuk PPN mobil dan bus listrik diberikan sebesar 11 persen dari harga jual.
Sementara, PPN yang ditanggung pemerintah terhadap perusahaan yang memenuhi nilai TKDN sebesar 5-10 persen.
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 persen dari harga jual," isi dari PMK Pasal 4.
Untuk mendapatkan insentif pajaknya, produsen kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Sejauh ini baru dua tipe merek mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN.
Yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Baca Juga: Kisaran Subsidi Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air ev Disunat Sampai Rp 80 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR