Otomotifnet.com - Sanksi telat bayar pajak motor yakni berupa denda.
Mengenai besaran dendanya berbeda-beda sesuai peraturan daerah masing-masing.
Contohnya wilayah DKI Jakarta, denda telat bayar pajak kendaraan sebesar 2 persen.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan ke pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Rumusan menghitung denda PKB sebagai berikut:
- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika pemilik motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.
Maka penghitungannya: = [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 5.208] + Rp 32.000 = Rp 37.208.
Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.
Sementara jika terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah: = [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 125.000] + Rp 32.000 = Rp 157.000.
Maka, besaran denda yang wajib dibayarkan, yakni Rp 157.000 jika terlambat bayar pajak selama 2 tahun.
Baca Juga: Deretan Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Koleksi Mobil Gak Perlu Ngumpet
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR