Sedangkan pemilik Daihatsu Ayla, RR, kondisinya sama masih menunggu transferan uang dari MA.
RR kukuh tidak mau menyerahkan Daihatsu Ayla itu selama uang dari MA belum ditransfer.
"Istri dan anaknya keluar dari hotel mereka pada nangis, kami semakin menjadi panik," ucap Ervina.
Pihak korban setelah merasa tertipu akhirnya melapor ke Polda Jateng dengan membawa RR.
Di kantor polisi, RR akhirnya mengaku bukan adik kandung dari MA, tapi hanya sebatas kenal biasa.
MA mengaku kepada RR adalah karyawan dari FIF Finance.
Ia pun berdalih transaksi jual-beli tidak secara langsung melalui dirinya tapi lewat MA karena akad jual-beli tersebut dibangun oleh MA.
Sama halnya dengan korban Ervina, RR melaporkan MA ke Polda Jateng.
"Namun, RR mau mengganti uang ke kami akibat kejadian itu sebesar Rp 15 juta, total kerugian yang kami alami menjadi Rp 80 juta," kata Ervina.
Ia berharap, terduga pelaku MA bisa segera ditangkap supaya tidak ada korban lainnya.
Kendati sudah berusaha ikhlas, ia ingin pelaku lekas tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Mobil itu akan kami gunakan untuk mudik dan jemput adik di pondok pesantren," tuturnya.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR