Dalam pertemuan tersebut, terjadi transaksi jual-beli sewajarnya.
Pihak korban memeriksa kondisi fisik Daihatsu Ayla dan surat-suratnya.
Lantaran sudah cocok dengan unit tersebut, korban akhirnya akad membeli Ayla tersebut.
Namun, deal-dealan harga hingga transaksi pembayarannya tidak dilakukan dengan RR.
Melainkan dengan MA via chatting Whatsapp dan telepon.
"MA bilang jangan lewat RR karena harga bisa beda sehingga harus lewat dirinya, padahal saya sudah menyiapkan surat jual-beli bermaterai," terang Ervina.
Saat itu, Ia kadung percaya dengan pelaku MA akhirnya mengikuti alur yang dimainkan MA.
Daihatsu Ayla yang awalnya dipatok Rp 101 juta, ditawar hingga sepakat harga Rp 95 juta.
MA memerintahkan untuk membayar uang tersebut ke rekening bank BNI.
"Setelah saya bayar, MA tidak langsung membalas, padahal awalnya fast respon, tak lama Kemudian nomor saya diblok, habis itu kami mulai panik," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR