Otomotifnet.com - Sebuah gudang penyimpanan sekaligus memproduksi oli ilegal dan palsu di Tangerang berhasil diamankan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Gudang yang menimbun ratusan ribu oli palsu ini berada di Kavling DPR Blok C No. 300-301, Gg. Ambon, Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Tempat produksi ini telah disidak oleh Kemendag sejak Rabu (12/4/2023) lalu.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, penggerebekan gudang oli palsu di Tangerang ini adalah hasil laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil di lapangan, ditemukan sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol (oli palsu) dengan berbagai merek yang tidak sesuai standar dan nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Seperti yang dilihat pemalsuan pelumas atau oli dari merek-merek tertentu. Jadi, mereka tidak punya SNI dan juga mereka tidak punya NPT (Nomor Pelumas Terdaftar),” tutur Jerry lagi.
“Jumlahnya juga dilaporkan itu mencapai ratusan ribu dengan nilai mencapai Rp 16,5 milyar,” imbuhnya.
Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.
“Tentunya melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan yang paling penting ini tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum,” papar Jerry.
“Jadi ini sebetulnya menjadi konsentrasi kami. Tidak hanya di Kemendag, melainkan juga dari teman-teman lintas (K/L) terutama dari Kementerian SDM, Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.
Baca Juga: Gudang Penimbunan Oli Mesin Ilegal Diobrak-abrik, Masih Ada Lokasi Lain
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR