Otomotifnet.com - Silakan lapor jika pergoki mobil dinas Pemkot Solo di luar kota saat lebaran 2023.
Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Solo dilarang mudik naik mobil dinas.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang disetujui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Mobil dinas tetap dirawat di rumah, cuman untuk mudik tetap tidak boleh," terang Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, (16/4/23).
Awalnya, Pemkot Solo berencana untuk mengandangkan seluruh mobil dinas di kompleks Balai Kota Solo.
Namun, ada ASN yang masih punya tugas piket selama momen cuti dan libur Lebaran 2024.
Mobil dinas tersebut akan digunakan untuk mobilisasi para ASN yang bertugas piket.
Sehingga mobil dinas diminta untuk dibawa pulang, namun tidak untuk mudik.
"Kalau tidak dirawat malah rusak, teman-teman juga masih ada yang piket," ucap Ahyani.
Ahyani menambahkan, masyarakat yang melihat mobil dinas digunakan untuk mudik bisa melapor ke Unit layanan aduan Surakarta (ULAS)
Pelaporan bisa dilengkapi dengan bukti foto atau video.
"Kalau ada yang sampai luar kota tolong difoto laporkan," kata Ahyani.
Begitupun ASN yang mengganti nomor polisi mobil dinas juga bisa dilaporkan melalui ULAS.
"Kalau ketahuan ganti plat, disanksi. Sanksi akan sesuai ketentuan. Kita cek di detail aturannya nanti," ucap dia.
Adapun surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai mudik berlaku per 18 sampai 25 April 2023.
Sejalan dengan Ahyani, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap menerima aduan bila mobil dinas Pemkot Solo dipakai untuk mudik.
"Laporkan kalau ada yang ngeyel," terang dia.
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR