Otomotifnet.com - Buat yang lagi mudik lewat tol, menarik disimak nih info kalau rest area di jalan tol ada tiga tipe.
Ada tipe A, B dan C yang punya beberapa perbedaan, utamanya fasilitas.
Pembagian tipe rest area ini tercantum dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
1. Rest area tipe A
Ngomongin luasnya, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.
Fasilitas juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.
Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.
2. Rest area tipe B
Editor | : | Panji Nugraha |