Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Kartu E-Toll Hilang Nguras THR, Bayar Tarif Dua Kali Jarak Terjauh

Ferdian - Minggu, 23 April 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi pembayaran tarif jalan tol pakai kartu e-toll.
Kompas.com
Ilustrasi pembayaran tarif jalan tol pakai kartu e-toll.

Otomotifnet.com - Buat pemudik yang pulang kampung menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol wajib bawa kartu uang elektronik.

Diketahui jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup.

Sistem tersebut butuh satu kartu untuk satu kendaraan.

Dengan begitu, penting menjaga kartu tol supaya jangan hilang atau rusak.

Sebab, kalau sampai hal ini terjadi, pemudik bisa kena denda yang bikin THR terkuras.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca Juga: Beda Rest Area Tipe A, B dan C di Jalan Tol, Kelihatan Dari Fasilitasnya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/22/102200215/awas-kartu-tol-hilang-bisa-kena-denda-dua-kali-jarak-terjauh

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa