Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motoran Sambil Pakai Headset Bisa Didenda, Ganggu Fokus Pengendara

Ferdian - Rabu, 26 April 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi mengendarai motor
Tribunnews.com
Ilustrasi mengendarai motor

Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Memang musik terlihat membantu pengendara motor terutama saat di kemacetan, saat lelah atau saat mengontrol emosi. Musik memang dapat mengubah suasana hati, tapi bukan di jalan raya tempatnya. Mulailah memanfaatkan telinga untuk pendengaran saat berkendara agar komunikasi dapat maksimal,” ucap Sony.

Baca Juga: Taati Aturan, Tilang di Tempat Tetap Ada Saat Mudik Lebaran Berlangsung

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/25/180100815/bukan-hanya-bahaya-bawa-motor-pakai-headset-bisa-kena-denda

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa