Otomotifnet.com - Tetap taat aturan, meski memasuki periode Lebaran 2023, polisi tetap akan tegas menindak pelanggar lalu lintas.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri. Brigjen Aan Suhanan, penegakan hukum yang dilaksanakan polisi saat mudik Lebaran 2023 yakni penerapan ETLE, edukasi, teguran lisan dan tulisan.
Namun, pihaknya akan melakukan penilangan di tempat kalau muncul pelanggaran yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Penegakan hukum jangan diasumsikan kita menilang, penegakan hukum itu tidak hanya menilang. Kita menghentikan para pelanggar yang nyata kelihatan secara fisik, lalu kita beri edukasi. Itu sudah penegakan hukum,” ujar Aan, dikutip dari rilis halaman Humas Polri (28/3/2023).
Selain itu, Aan juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudik menggunakan motor.
Alasannya karena para pengendara motor mendominasi angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
“Saya imbau untuk para pemudik tidak menggukan motor, karena data kita menjelaskan dari 100 persen, 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi ini melibatkan pengendara motor,” ucapnya.
Apabila masyarakat ingin tetap melakasanakan mudik dengan membawa motor, ia menyarankan untuk mengikuti program mudik dari pemerintah.
“Pemerintah sudah menyiapkan program mudik motor. Kendaraannya naik truk, pemudiknya menggunakan bus, akan lebih aman di jalan,” tegasnya.
Lanjut menururt Aan, kepolisian bersama pihak terkait memposisikan masyarakat yang ingin pulang ke tempat asalnya sebagai pemudik, tidak hanya sebagai pengguna jalan.
“Artinya, masyarakat sendiri akan tahu perjalannya kapan, kemudian apa saya yang harus dipersiapkan sehingga perjalanannya lancar, selamat sampai ke tujuan, serta mengetahui aturan dan imbauan apa saja yang harus diikuti oleh masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Masker Buat Tutup Pelat Nomor Marak di Palembang, Tilang Manual Ada Lagi