Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Dilenyapkan, Balik Nama Gratis

Irsyaad W - Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.
Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Otomotifnet.com - Penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah bahagia.

Lantaran denda nunggak pajak kendaraan dilenyapkan.

Selain itu, biaya balik nama mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas) gratis.

Yup, Bappenda Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023.

Sedangkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sampai Desember 2023.

Bebas denda pajak kendaraan diberikan ke semua warga Jateng yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2023.

Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk pelat nomor dalam maupun luar Jawa Tengah.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng 2023

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Baca Juga: Yuk Diurus Daripada STNK Diblokir, Pemutihan Pajak di Jateng Ada Lagi

Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/04/25/161908326/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-mulai-besok-cek-syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa