Otomotifnet.com - Penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah bahagia.
Lantaran denda nunggak pajak kendaraan dilenyapkan.
Selain itu, biaya balik nama mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas) gratis.
Yup, Bappenda Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023.
Sedangkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sampai Desember 2023.
Bebas denda pajak kendaraan diberikan ke semua warga Jateng yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.
Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2023.
Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk pelat nomor dalam maupun luar Jawa Tengah.
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng 2023
Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Baca Juga: Yuk Diurus Daripada STNK Diblokir, Pemutihan Pajak di Jateng Ada Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR