Otomotifnet.com - Dimanfaatin nih, program pemutihan pajak di Jawa Tengah hadir lagi.
Dari unggahan akun Instagram BAPENDA_JATENG, ada beberapa item yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak di Jateng pada 2023.
Mulai dari pembebasan denda administrasi, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas sanksi pajak progresif.
Selain dua item pajak tadi, relaksasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya baik dari dalam maupun luar Jateng.
Untuk pembebasan BBNKB 2 dan pajak progresif berlaku 16 April - 22 Desember 2023.
Sedangkan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan berlaku 26 April - 21 Juni 2023.
Bagi yang mau memanfaatkan program pemutihan pajak di Jateng, perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Seperti untuk pembebasan denda administrasi, pemilik perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.
Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II, kalian perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.
Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.
Baca Juga: Baru Tahu, Pemutihan Pajak Kendaraan Pertama Diadakan Tahun Segini