Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Lebaran Usai Waktunya Bayar Pajak Kendaraan, Secara Online Cukup Main Jempol

Irsyaad W - Senin, 1 Mei 2023 | 10:00 WIB
Foto ilustrasi STNK. Beberapa ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2023.
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Beberapa ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Otomotifnet.com - Libur lebaran 2023 telah usai dan kini waktunya bayar pajak kendaraan.

Terutama bagi yang masa berlaku habis saat momen pulang kampung kemarin.

Jika repot, bisa melakukan pembayaran secara online dengan cukup memainkan jempol tangan.

Yakni dengan menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL).

Mengutip laman samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan hingga pembayaran pajak motor secara online:

1. Cara registrasi akun SIGNAL

Aplikasi Signal
dok.Tribunnews
Aplikasi Signal

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa