- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
2. Cara mendaftarkan kendaraan pribadi melalui aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR