Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Gran Max Terbakar Hebat, Sopir Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 4 Mei 2023 | 08:55 WIB
Daihatsu Gran Max yang dipakai menimbun Pertalite usai terbakar di SPBU 44.577.22 Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah
TribunSolo.com/Dok. Polsek Jatipuro
Daihatsu Gran Max yang dipakai menimbun Pertalite usai terbakar di SPBU 44.577.22 Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah

Namun baru sampai nominal Rp 300 ribu, muncul percikan api dari dalam kabin.

Seketika berubah jadi api besar setelah menyulut Pertalite yang ditampung dalam kabin.

Percikan api diduga muncul dari korsleting mesin pompa modifikasi. 

"Percikan api di dalam mobil membesar dan membakar mobil, tersangka turun dari mobil dan mendorong mobilnya ke arah utara atau pintu keluar SPBU dan meninggalkan lokasi SPBU," kata Sakti.

Sementara itu, petugas SPBU memadamkan api yang menyala di dispenser pompa bensin dengan menggunakan alat pemadam kebakaran/APAR.

Kini, Endrik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan, Endrik diketahui warga Desa Jatiharjo, Jatipuro, Karanganyar.

"Endrik Rahim telah melakukan pembelian dan atau sebagai tengkulak bbm bersubsidi jenis pertalite di SPBU Jatipuro, Kabupaten Karanganyar," kata Sakti, (2/5/23).

"Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapati bukti permulaan yang cukup didapati tersangka melakukan penimbunan," tutur Sakti.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Zebra pikap biru nopol AD 8578 NF, satu Daihatsu Gran Max silver metalik nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat jeriken berisi Pertalite, enam belas jeriken kosong bekas isi pertalite, satu selang plastik bekas, dua buah timbangan digital, satu buah ember hitam, dan satu buah corong plastik.

Barang bukti jeriken yang dipakai sopir Daihatsu Gran Max, Endrik Rahim (29) untuk menimbun BBM Pertalite
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Barang bukti jeriken yang dipakai sopir Daihatsu Gran Max, Endrik Rahim (29) untuk menimbun BBM Pertalite

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti permulaan terhadap Endrik Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Sakti.

"Pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jeratan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/05/03/berawal-dari-kebakaran-mobil-di-karanganyar-polisi-ungkap-penimbunan-bbm-bersubsidi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa