Otomotifnet.com - Keributan antar warga terkait parkir liar sering terjadi dan viral di media sosial.
Akar masalahnya adalah karena kejadian ini.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @bangdul297, pria ini malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.
Daripada marah-marah, pria itu justru menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya.
"kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja," tulis keterangan video (4/5/2023).
Perlu diketahui, aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR