Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi; “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
@bangdul297 Kira² gw salah gak yaa.. #viraltiktok #fypシ #fyp #parkirsembarangan #soundviral ♬ suara asli - Restu ibu????
Baca Juga: Masjid Putih Viral di Kota Solo Dikepung Parkir Liar, Mobil Digetok Rp 50 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR