Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ogah Ribut, Mobil Parkir Sembarangan Dibuat Warga Jemur Burung

Ferdian - Jumat, 5 Mei 2023 | 08:00 WIB
Mobil parkir sembarangan di depan rumah, pemilik rumah manfaatkan mobil buat jemur burung
Tiktok.com/bangdul297
Mobil parkir sembarangan di depan rumah, pemilik rumah manfaatkan mobil buat jemur burung

Otomotifnet.com - Keributan antar warga terkait parkir liar sering terjadi dan viral di media sosial.

Akar masalahnya adalah karena kejadian ini.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @bangdul297, pria ini malas bertengkar dengan tetangganya yang parkir asal-asalan menghalangi akses keluar masuk rumah.

Daripada marah-marah, pria itu justru menjadikan atap mobil yang parkir menutupi akses keluar masuk rumahnya tersebut untuk menjemur dua burung lengkap dengan sangkarnya.

"kira2 gw salah gak yaa. Punya tetangga parkir mobil sembarangan yaa dimanfaatin buar ngejemur burung aja," tulis keterangan video (4/5/2023).

Perlu diketahui, aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi; “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

@bangdul297 Kira² gw salah gak yaa.. #viraltiktok #fypシ #fyp #parkirsembarangan #soundviral ♬ suara asli - Restu ibu????

Baca Juga: Masjid Putih Viral di Kota Solo Dikepung Parkir Liar, Mobil Digetok Rp 50 Ribu

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/04/152100215/mobil-tetangga-parkir-sembarangan-dijadikan-jemuran-burung

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa