Otomotifnet.com - Tilang manual dihadirkan kembali oleh Polda Metro Jaya untuk menertibkan pelaku pelaggaran lalu lintas.
"Sudah (diberlakukan)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi (15/5/2023).
Jhoni menuturkan, tilang manual sudah diterapkan sejak 14 April 2023.
Namun, saat itu pelanggar aturan lalu lintas hanya ditegur dan belum dikenai tilang.
Kini, Polda Metro Jaya langsung menindak pelanggar dengan memberikan surat tilang.
Tilang manual diterapkan di beberapa ruas jalan yang tak memiliki kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Sekarang kan banyak (pengendara) melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni.
"Ada juga yang membahayakan pengendara, baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuhnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia khusus di satu titik atau stasioner dalam penerapan tilang manual.
Ia mengimbau masyarakat tidak usah takut jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR