"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner," kata Latif, Senin.
"Jadi masyarakat silakan beraktivitas seperti biasa. Kalau tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut," tambah Latif.
Latif menuturkan, tilang manual diberlakukan secara spontan saat polisi melihat pengendara yang melanggar lalu lintas, tanpa harus ada razia.
Sebab, polisi yang bertugas mengatur lalu lintas selalu membawa surat tilang.
"Iya, kalau (petugas) melihat pelanggaran, berarti pasti akan dilakukan penindakan," tutur Latif.
"Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang, ditunjuk saja sudah ditindak kok. Kami bunyikan peluit aja berarti kami sudah menindak," imbuh Latif.
Meskipun tilang manual kembali berlaku, Polda Metro Jaya tetap melakukan penindakan dengan tilang elektronik atau ETLE.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," ujar Latif.
Baca Juga: Polisi Bikin Ketar-ketir Warga Tangerang, Surat Tilang Kembali Laku di Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR