Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jurus Titip Denda ke Pak Polisi Punah, Ketilang ya Datang Sendiri ke Pengadilan

Ferdian - Selasa, 9 Mei 2023 | 21:20 WIB
Ilustrasi tilang manual
TribunJateng.com
Ilustrasi tilang manual

Otomotifnet.com - Tilang manual kembali berlaku di wilayah Polda Kepri mulai Selasa (9/5/2023).

"Kami lakukan ini guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang fatal," kata Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto di Mapolda Kepri (9/5/2023).

Tri mengaku, di Kepri masih banyak wilayah yang tidak terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Oleh karena itu untuk mengawalnya dilakukanlah tilang manual ini.

Tilang manual yang diterapkan nantinya akan memfokuskan pada pelanggaran pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Selanjutnya, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, overload dan over dimention serta tanpa plat nomor atau plat nomor palsu.

"Jadi kami fokuskan pada daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE," terang Tri.

Lebih jauh Tri mengatakan, untuk polisi lalu lintas (Polantas) yang melalukan penilangan yakni Polantas yang telah tersertifikasi.

"Jadi tidak ada lagi yang namanya titip denda, pengendara yang ditilang, dialah yang langsung ke pengadilan untuk menerima sanksi dan membayar dendaynya," jelas Tri.

"Jadi tidak perlu khawatir dengan keberadaa Polantas, justru pengendara harus lebih waspada dengan keselamatannya, sebab laka lantas selalu diawali dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara," tambah Tri mengakhiri.

Baca Juga: Masker Buat Tutup Pelat Nomor Marak di Palembang, Tilang Manual Ada Lagi

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/163827378/polda-kepri-kembali-terapkan-tilang-manual-tak-boleh-titip-uang-denda

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa