Otomotifnet.com - Penyewa Toyota Avanza terancam 6 tahun penjara.
Ini setelah barang bukti Avanza putih nopol G 1778 KC ketemu di bengkel untuk dipreteli.
Tapi kasus ini bukan penggelapan mobil rental seperti kebanyakan terjadi.
Melainkan kasus tabrak lari yang dilakukan penyewa Avanza tersebut dan hendak menghilangkan jejak dengan mempreteli bodi di bengkel.
Namun atas kelihaian anggota Satlantas Polrestabes Semarang, pelaku bernama Kevin Meikacandra (26) warga Karanggondang, Mlonggo, Jepara, Jateng berhasil ditangkap.
Diketahui, Kevin melakukan tabrak lari terhadap pejalan kaki di depan pasar Bulu Semarang Selatan, kota Semarang, Jawa Tengah sekitar pukul 04:30 WIB, (4/5/23).
Korban pejalan kaki bernama Mohson (50) asal Kabupaten Demak, Jateng.
Ia mengaku mengantuk saat mengemudikan Avanza itu sehingga tak sengaja menabrak korban hingga tewas.
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku tabrak lari ini kabur bahkan sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mempreteli bodi Avanza putih tersebut.
"Pelaku tabrak lari sempat melarikan diri tapi di lokasi kejadian tertinggal pelat nomor kendaraan pelaku, pelat G 1778 KC," beber Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setyawan saat dihubungi, (5/5/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR