Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merinding, Kasus Nyawa Melayang Terdeteksi E-Tilang, Penyewa Toyota Avanza Terancam Penjara

Irsyaad W - Minggu, 7 Mei 2023 | 16:00 WIB
Barang bukti tabrak lari sebuah Toyota Avanza putih nopol G 1778 KC ketemu di bengkel hendak dipreteli bodinya untuk hilangkan jejak
Dok. Satlantas Polrestabes Semarang
Barang bukti tabrak lari sebuah Toyota Avanza putih nopol G 1778 KC ketemu di bengkel hendak dipreteli bodinya untuk hilangkan jejak

Pihaknya lantas segera menyelidiki kasus tersebut dengan mengandalkan pelat nomor yang tertinggal.

Polisi menelusuri kasus nyawa melayang ini lewat aplikasi E-tilang, ternyata Avanza itu sudah berpindah tangan tiga kali.

Mulanya Avanza itu beralamat di daerah Batang, Jateng hingga pemilik terakhir terdeteksi di Boja, Kendal.

Pemilik terakhir merupakan pengusaha rental mobil.

Dari keterangan pemilik rental mobil, Avanza itu tengah dibawa rekannya (Kevin) sesama pemilik rental mobil.

Setelah meminta keterangan, tersangka ternyata indekos di daerah Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang.

"Pengemudi kemudian ditangkap kurang dari 8 jam. Mobilnya dimasukkan bengkel di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang," beber Adji.

Ia menambahkan, keterangan sementara sopir mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Dia mau persiapan buat rental hari ini, sampai Bulu kecelakaan tersebut," ucapnya.

Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat korban berada di tepi jalan.

Lalu dari arah Tugu Muda ke Kalibanteng, korban ditabrak Avanza yang dibawa tersangka.

Yang bikin merinding, tubuh korban terpental, meringkuk di tepi jalan penuh luka.

"Korban tabrak lari mengalami luka, cidera kepala, meninggal dunia di lokasi," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, kami masukan ke sel," tandasnya.

Baca Juga: Pemilik Kijang Kapsul Terancam Denda Rp 87 Juta, Bukti Ketemu di Bengkel Cat

Sumber: https://muria.tribunnews.com/2023/05/05/warga-mlonggo-jepara-pelaku-tabrak-lari-ditangkap-di-semarang-korban-tewas-di-lokasi-kejadian?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa