Otomotifnet.com - Warga kota Tangerang dibikin ketar-ketir Polisi.
Karena surat tilang kembali laku di jalan.
Artinya anggota Polantas sudah diperbolehkan melakukan tilang manual lagi.
Bahkan tilang manual ini sudah berlaku di kota Tangerang per 15 Mei 2023 kemarin.
Tilang manual tersebut sekaligus untuk mengoptimalisasikan kamera ETLE yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," jelas Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, (14/5/2023).
Sebab, saat ini banyaknya pengendara motor dan pengemudi mobil yang memalsukan pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, kata Joko, banyak juga pengendara motor yang tidak memakai helm dan melawan arus.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," jelas Joko.