" Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," papar Joko.
Joko menjelaskan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus serta pengendara di bawah umur.
"Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan," ucapnya.
"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Joko menambahkan, tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, sambung Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus dan melampaui batas kecepatan juga jadi momok permasalahan.
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa NRKB atau NRKB palsu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Rompi Hijau Bakal Gerombol di Jalan, Tilang Manual Berlaku Lagi